• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL

A. KETENTUAN UMUM
  1. Kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi pejabat fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    -Ketersediaan kebutuhan jabatan;
    -Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; 
    -Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
    -Telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
  2. Pejabat fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat
  3. Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju
  4. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dilakukan setelah memenuhi persyaratan: 

    1. Tersedia formasi kebutuhan pada peta jabatan
    2. Telah 1 (satu) tahun dari jenjang jabatan terakhir (untuk usul kenaikan jenjang jabatan) dan atau telah 2 (dua) tahun dari pangkat terakhir (untuk usul kenaikan pangkat fungsional);
    3. Wajib menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi dari Penilaian Predikat Kinerja dengan masa penilaian paling sedikit sampai dengan Desember 2023
    4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    6. Khusus untuk usul kenaikan jabatan jenjang ahli utama: memiliki kualifikasi dan kompetensi tingkat tertinggi dan usulan diterima Biro Organisasi dan SDM paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
    7. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan
    8. lulus Uji Kompetensi
    9. tersedia peta jabatan
    10. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
    11. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    12. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun
    13. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Persyaratan Administrasi Dokumen kelengkapan diunggah pada SILK Arsip Kepegawaian, yaitu:
  1. SK CPNS dan PNS (bagi yang belum pernah memperoleh kenaikan pangkat)
  2. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. SK Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir
  4. SK Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yaitu SK Pengangkatan Pertama, SK Perpindahan Jabatan (Alih JF), SK Inpassing/Penyesuaian dan atau SK Penyetaraan ke dalam JF (bagi pejabat fungsional yang belum pernah naik jenjang jabatan fungsional)
  5. Berita Acara Pelantikan dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi pejabat fungsional yang sebelumnya diangkat melalui Pengangkatan Pertama, Perpindahan jabatan (Alih jabatan), Inpassing/Penyesuaian, Penyetaraan ke dalam jabatan fungsional, dan/atau yang telah diangkat ke dalam jenjang Ahli Utama
  6. SK Pemberhentian/Pembebasan jabatan fungsional dan SK Pengangkatan Kembali (bagi yang diberhentikan/dibebaskan sementara)
  7. SK Mutasi/Pindah (bagi pejabat fungsional yang memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir masih berstatus PNS Instansi luar Kementerian Kesehatan
  8. Sertifikat lulus uji kompetensi/ surat rekomendasi/ sertifikat diklat sesuai ketentuan Instansi Pembina jabatan fungsional (bagi pejabat fungsional yang mengusulkan kenaikan jenjang jabatan atau kenaikan pangkat karena formasi penuh)
  9. SK Tugas Belajar (bagi pejabat fungsional yang mengikuti tugas belajar bukan dengan biaya mandiri dan menambah angka kredit pendidikan pada PAK) 
  10. Surat Pencantuman Gelar Akademik (bagi pejabat fungsional yang menambah angka kredit pendidikan pada PAK dan atau memiliki gelar pendidikan terbaru yang belum tercantum pada SK kenaikan pangkat terakhir)
  11. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pejabat fungsional bidang kesehatan dengan pendidikan Diploma III atau Diploma IV (bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan)
  12. PAK konvensional lengkap yaitu dari PAK yang digunakan untuk proses kenaikan jenjang/ kenaikan pangkat sebelumnya atau pengangkatan ke dalam jabatan fungsional pertama kali sampai dengan PAK dengan masa penilaian Desember 2022
  13. PAK integrasi yang ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku
  14. PAK konversi hasil dari penilaian kinerja (dokumen form 1 (form konversi), form 2 (form akumulasi), dan form 3 (form PAK konversi) diunggah/upload dalam 1 (satu) file)
  15. Surat Pernyataan/Keterangan Formasi Penuh (sesuai dengan format lampiran I) dan Peta Jabatan Unit Kerja/Satuan Kerja (bagi pejabat fungsional yang diusulkan untuk mengikuti proses kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi karena formasi penuh dan dokumen tersebut diunggah/upload dalam 1 (satu) file)
  16. Surat Keterangan Pengukuhan Guru Besar/Profesor (bagi pejabat fungsional yang telah diangkat ke dalam jenjang Guru Besar/Profesor)
  17. Ijazah terakhir
    1. bagi pejabat fungsional yang diusulkan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Utama, wajib sesuai gelar yang tercantum dalam dokumen kepegawaian (SK kenaikan pangkat terakhir atau surat pencantuman gelar akademik)
    2. bagi pejabat fungsional yang menambahkan angka kredit pendidikan
  18. Rekomendasi clearance dari Inspektorat Jenderal (bagi pejabat fungsional yang diusulkan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Utama) 
  19. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  20. Dokumen Penilaian Prestasi Kinerja (SKP) minimal memiliki predikat kinerja bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai, Hasil Evaluasi Kinerja, dan Dokumen Evaluasi Kinerja pegawai untuk penilaian Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, Triwulan IV, dan Penilaian Akhir
  21. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STL UKPPI) (bagi pejabat fungsional yang mengusulkan penyesuaian ijazah melalui Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).

C. KETENTUAN LAINNYA
Bagi pejabat fungsional yang telah memiliki STL UKPPI, maka pengusulan penyesuaian ijazahnya dapat dilakukan dengan mekanisme Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI). Selanjutnya, apabila pejabat fungsional dimaksud telah memiliki SK Kenaikan Pangkat yang telah mencantumkan gelar pendidikan terakhirnya, maka yang bersangkutan dapat mengusulkan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi pada kategori keterampilan atau perpindahan dari jabatan lain/ alih jabatan fungsional ke dalam kategori keahlian dengan memperhatikan formasi kebutuhan pada peta jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku