-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
USULAN PENINJAUAN MASA KERJA
A. KETENTUAN UMUM:I. Pengalaman kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah /Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah /Badan Internasional:
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada /Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah /Badan Internasional, yang pada saat menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan; Penata Muda (III/a), untuk jenjang pendidikan S1;
- Menerima penghasilan secara tetap (harian/bulanan), bukan sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan/ kerja sukarela/ magang);
- Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan SK dari pejabat yang berwenang.
II. Pengalaman kerja yang diperoleh dari perusahaan swasta.
- Pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada perusahaan swasta, yang pada saat menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan;
- Pengalaman kerja pada perusahaan swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari perusahaan swasta yang berbadan hukum;
- Pengalaman kerja dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan didapat secara terus-menerus tanpa terputus;
- Pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai setengahnya dan paling tinggi hanya dapat dihitung 8 (delapan) tahun.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Persyaratan dokumen dalam bentuk salinan digital yang diunggah melalui SILK Arsip
- Salinan sah SK CPNS/PNS;
- Salinan sah SK KP terakhir (jika sudah pernah naik pangkat);
- Salinan sah SK pengangkatan pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS;
- Salinan sah SK pemberhentian pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS;
- Salinan sah Ijazah yang digunakan pada saat pada saat pengangkatan sebagai CPNS;
- Bukti sah pembayaran gaji sebagai bukti bekerja pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS.