• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

USULAN PENINJAUAN MASA KERJA

A. KETENTUAN UMUM:
I. Pengalaman kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah /Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah /Badan Internasional:
  1. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada /Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah /Badan Internasional, yang pada saat menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan; Penata Muda (III/a), untuk jenjang pendidikan S1;
  2. Menerima penghasilan secara tetap (harian/bulanan), bukan sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan/ kerja sukarela/ magang);
  3. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan SK dari pejabat yang berwenang.

II. Pengalaman kerja yang diperoleh dari perusahaan swasta. 
  1. Pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada perusahaan swasta, yang pada saat menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan;
  2. Pengalaman kerja pada perusahaan swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari perusahaan swasta yang berbadan hukum;
  3. Pengalaman kerja dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan didapat secara terus-menerus tanpa terputus;
  4. Pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai setengahnya dan paling tinggi hanya dapat dihitung 8 (delapan) tahun.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI:
  1. Persyaratan dokumen dalam bentuk salinan digital yang diunggah melalui SILK Arsip
  2. Salinan sah SK CPNS/PNS; 
  3. Salinan sah SK KP terakhir (jika sudah pernah naik pangkat); 
  4. Salinan sah SK pengangkatan pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS; 
  5. Salinan sah SK pemberhentian pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS; 
  6. Salinan sah Ijazah yang digunakan pada saat pada saat pengangkatan sebagai CPNS; 
  7. Bukti sah pembayaran gaji sebagai bukti bekerja pada instansi sebelum diangkat sebagai CPNS/PNS.