• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

TUGAS BELAJAR


A. KETENTUAN UMUM
  1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal Batas Usia Pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang: 
    1. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 (tiga) tahun, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan.
    2. 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 (dua) tahun, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan / Tugas Belajar Mandiri yang diberhentikan dari jabatan.
    3. 1 (satu) kali waktu normatif program studi, untuk tugas belajar mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
  3. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan Satuan Kerja.
  6. Tidak sedang dalam pelanggaran disiplin sedang dan berat /pidana/pidana penjara serta CLTN.
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang 1 tahun terakhir, dijatuhi perkara pidana penjara dalam 1 tahun terakhir serta di batalkan tugas belajar sebelumnya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. SK Pengangkatan PNS.
  2. SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah naik pangkat
  3. Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Ijazah Pendidikan terakhir
  5. SK pengangkatan dalam Jabatan terakhir.
  6. Surat Pernyataan bermaterai
  7. Rekomendasi Pimpinan Satuan Kerja
  8. Surat Keterangan lulus yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan.
  9. Surat perjanjian pemberian Tugas Belajar.
  10. Surat Keterangan atau SK Pembiayaan untuk Tugas belajar yang dibiayai melalui APBN/APBD/Sumber lainnya yang sah.
  11. Surat Keterangan diberhentikan dari jabatan untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan 
  12. Surat Izin melaksanakan PJJ dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi/perkuliahan yang dilaksanakan secara daring/jarak jauh.
  13. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara bagi PNS yang akan menjalani Tugas Belajar dan di luar negeri.

C. JANGKA WAKTU
  1. Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
  2. Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

D. HAK PNS TUGAS BELAJAR
  1. PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. PNS yang diberikan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri memiliki hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

E. KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
  1. Menaati segala peraturan yang mengikat bagi PNS.
  2. Menaati ketentuan pada lembaga Pendidikan.
  3. Wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar sebelum melaksanakan Tugas Belajar.
  4. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
  5. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas.
  6. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS atau mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
  7. PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar Berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif.
  8. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.
  9. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.