• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

TUGAS BELAJAR MANDIRI

A. KETENTUAN UMUM
  1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
    1. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal Batas Usia Pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang: 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 (tiga) tahun, untuk tugas belajar mandiri yang diberhentikan dari jabatan.
    2. 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 (dua) tahun, untuk tugas belajar mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan / Tugas belajar mandiri Mandiri yang diberhentikan dari jabatan.
    3. 1 (satu) kali waktu normatif program studi, untuk tugas belajar mandiri mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan.
  2. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan Satuan Kerja.
  5. Tidak sedang dalam pelanggaran disiplin sedang dan berat /pidana/pidana penjara serta CLTN.
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang 1 tahun terakhir, dijatuhi perkara pidana penjara dalam 1 tahun terakhir serta di batalkan tugas belajar mandiri sebelumnya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Pendanaan bersumber dari masing – masing pegawai yang bersangkutan. 

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. SK Pengangkatan PNS.
  2. SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah naik pangkat
  3. Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Ijazah Pendidikan terakhir
  5. SK pengangkatan dalam Jabatan terakhir.
  6. Surat Pernyataan bermaterai
  7. Rekomendasi Pimpinan Satuan Kerja
  8. Surat Keterangan lulus yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan.
  9. Surat perjanjian pemberian tugas belajar mandiri.
  10. Surat Keterangan diberhentikan dari jabatan untuk tugas belajar mandiri yang diberhentikan dari jabatan 
  11.  Surat Izin melaksanakan PJJ dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi/perkuliahan yang dilaksanakan secara daring/jarak jauh.

C. JANGKA WAKTU
  1. Tugas belajar mandiri diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
  2. Jangka waktu Tugas belajar mandiri diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

D. HAK PNS TUGAS BELAJAR MANDIRI
  1. PNS yang sedang menjalani tugas belajar mandiri diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. PNS yang diberikan tugas belajar mandiri dan Tugas belajar mandiri memiliki hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

E. KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR MANDIRI
  1. Menaati segala peraturan yang mengikat bagi PNS.
  2. Menaati ketentuan pada lembaga Pendidikan.
  3. Wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar mandiri sebelum melaksanakan Tugas belajar mandiri.
  4. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar mandiri wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar mandiri.
  5. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar mandiri atau tugas belajar mandiri, wajib melaksanakan ikatan dinas.
  6. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS atau mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
  7. PNS yang telah selesai menjalani Tugas belajar mandiri Berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif.