• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PERPANJANGAN MASA STUDI TUGAS BELAJAR


A. KETENTUAN UMUM
  1. Jangka waktu Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun
  2. Perpanjangan diberikan berdasarkan kriteria:
    1. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
    2. keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
    3. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri
  3. Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan atau pejabat yang berwenang di luar lingkungan Kementerian Kesehatan
  4. Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Permohonan yang bersangkutan.
  2. SK Pengangkatan PNS.
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah naik pangkat
  4. Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Ijazah Pendidikan terakhir
  6. SK Tugas Belajar.
  7. Kartu Hasil Studi (KHS).
  8. Surat progress studi (minimal tanda tangan dari Kepala Program Studi)