-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
PERPANJANGAN MASA STUDI TUGAS BELAJAR
A. KETENTUAN UMUM
- Jangka waktu Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun
- Perpanjangan diberikan berdasarkan kriteria:
- perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
- keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
- penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri
- Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan atau pejabat yang berwenang di luar lingkungan Kementerian Kesehatan
- Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Permohonan yang bersangkutan.
- SK Pengangkatan PNS.
- SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah naik pangkat
- Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
- Ijazah Pendidikan terakhir
- SK Tugas Belajar.
- Kartu Hasil Studi (KHS).
- Surat progress studi (minimal tanda tangan dari Kepala Program Studi)