- 
                        
                        
                        
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
 - 
                        
                        
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
 - Login
 
                        PERPANJANGAN MASA STUDI TUGAS BELAJAR
A.	KETENTUAN UMUM
- Jangka waktu Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun
 - Perpanjangan diberikan berdasarkan kriteria:
 - perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
 - keterlambatan penerimaan dana biaya Tugas Belajar; dan/atau
 - penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar atau Tugas Belajar Mandiri
 - Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan atau pejabat yang berwenang di luar lingkungan Kementerian Kesehatan
 - Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.
 
B.	PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Permohonan yang bersangkutan.
 - SK Pengangkatan PNS.
 - SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah naik pangkat
 - Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
 - Ijazah Pendidikan terakhir
 - SK Tugas Belajar.
 - Kartu Hasil Studi (KHS).
 - Surat progress studi (minimal tanda tangan dari Kepala Program Studi)
 
