• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

USULAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

A. KETENTUAN UMUM :
  1. PNS yang mendapatkan gelar melalui tugas belajar/tugas belajar mandiri dapat mengusulkan pencantuman gelar apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Pangkat/golongan paling rendah:
    1. Pengatur (II/c), untuk jenjang pendidikan D3;
    2. Penata Muda (III/a), untuk jenjang pendidikan S1;
    3. Penata Muda Tingkat I (III/b), untuk jenjang pendidikan S2;
    4. Penata (III/c), untuk jenjang pendidikan S3.
  2. PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1), pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan diusulkan pencantuman gelar sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. 
  3. PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibebaskan dari Ujian Dinas atau Ujian Penyesuaian Ijazah pada saat diusulkan kenaikan pangkat dari Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a apabila telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN. 
  4. Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi, terlebih dahulu diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian/penetapan angka kredit.
  5. Pencantuman gelar akademik bagi CPNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dapat diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan.
  6. PNS yang telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN, dapat melakukan pencantuman gelar akademik pada data kepegawaian dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA).

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI:
Persyaratan dokumen dalam bentuk salinan digital yang diunggah dalam tahapan usulan melalui portal e-office, terdiri dari:
  1. fotokopi legalisir SK kenaikan pangkat terakhir; 
  2. fotokopi legalisir SK CPNS; 
  3. fotokopi legalisir SK PNS; 
  4. fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir; 
  5. fotokopi legalisir SK jabatan fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional; 
  6. fotokopi legalisir SK tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program tugas belajar; 
  7. fotokopi legalisir SK tugas belajar mandiri belajar bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan dengan jalur mandiri; 
  8. fotokopi legalisir surat keterangan/pengganti izin belajar yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan;
  9. fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada institusi/lembaga pendidikan terkait;
  10. fotokopi sertifikat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mengenai status akreditasi program studi; 
  11. fotokopi SK mutasi bagi PNS yang dimutasi saat menjalani program pendidikan di luar kedinasan/tugas belajar mandiri; dan 
  12. fotokopi SK penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS lulusan perguruan tinggi luar negeri.