• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

KENAIKAN PANGKAT REGULER

A. KETENTUAN UMUM
  1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana, termasuk PNS yang:
    1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
    2. Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah
  2. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung.
  3. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kenaikan pangkat reguler diberikan apabila:
    1. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan:
    1. Sekolah Dasar, pangkat sampai dengan Pengatur Muda - II/a
    2. SLTP, pangkat sampai dengan Pengatur - II/c
    3. STLP Kejuruan, pangkat sampai dengan Pengatur Tingkat I - II/d
    4. SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Diploma I, Diploma III, pangkat sampai dengan Penata Muda Tingkat I - III/b
    5. Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma III, Sarjana Muda, Akademi atau Bakaloreat, pangkat sampai dengan Penata - III/c
    6. Sarjana (S1), Diploma IV, pangkat sampai dengan Penata Tingkat I - III/d
    7. Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) atau yang setara, pangkat sampai dengan Pembina - IV/a
    8. Doktor (S3), pangkat sampai dengan Pembina Tingkat I - IV/b
B. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. SK CPNS dan SK PNS (untuk yang pertama kali naik pangkat) 
  3. Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir 
  4. STLUD (PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III) 
  5. Surat Pencantuman Gelar dari BKN 
  6. SK Pindah bagi PNS yang KP terakhirnya berbeda unit kerja dengan unit kerja saat ini