• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

Mekanisme Pengajuan Angka Kredit Pada AplikasiI e-Kinerja Kementerian Kesehatan

  1. Setiap pejabat fungsional wajib memastikan data pada aplikasi e-kinerja sudah sesuai
  2. Proses cetak form 1 (form konversi) dan form 2 (form akumulasi) dilakukan oleh masing-masing pegawai dengan melakukan klaim angka kredit konversi pada aplikasi
  3. Sedangkan proses cetak form 3 (form PAK Konversi) dilakukan oleh pengelola SDM pada aplikasi SILK Jabfung
  4. Berkaitan hal tersebut, proses cetak form 3 belum dapat dilakukan sebelum pejabat fungsional melakukan klaim pada aplikasi untuk cetak form 1 dan form 2
  5. Bagi pejabat fungsional:
    1. yang belum memiliki angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang/kenaikan pangkat fungsional, maka wajib melakukan klaim “kumpul angka kredit” setiap tahun (tidak dilakukan per triwulan)
    2. yang memiliki angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tanpa diikuti kenaikan jenjang, maka wajib melakukan klaim “naik pangkat”, dan dapat dilakukan per periodik (triwulan) sesuai dengan kebutuhan
    3. yang memiliki angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan baik yang bersamaan atau tidak bersamaan kenaikan pangkat, dan atau kenaikan pangkat formasi penuh, maka wajib melakukan klaim “naik jenjang jabatan”, dan dapat dilakukan per periodik (triwulan) sesuai dengan kebutuhan
    4. yang melakukan klaim pada triwulan I, II, atau III untuk proses kenaikan jenjang/kenaikan pangkat fungsional, selanjutnya wajib melakukan klaim pada akhir masa penilaian predikat kinerja tahun berjalan untuk pengumpulan angka kredit selanjutnya
    5. yang belum memiliki angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang/kenaikan pangkat fungsional, maka form 1 dan form 2 wajib dicetak setiap akhir tahun penilaian
    6. yang memiliki angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan/ kenaikan pangka fungsional, maka form 1, form 2, dan form 3 dapat dicetak sesuai kebutuhan yaitu dapat dilakukan per periodik (triwulan)