• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

MUTASI KELUAR

A. KETENTUAN UMUM
  1. Berstatus PNS aktif. 
  2. PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  3. Berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat melakukan pendaftaran.
  4. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. 
  5. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 
  6. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas (pegawai pasca-tugas belajar harus melaksanakan pengabdian pada satuan kerjanya paling sedikit dua kali masa tugas belajar). 
  7. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan. 
  8. Tidak pernah/sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap. 
  9. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir. 
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  11. Memperoleh persetujuan dari suami/istri PNS yang bersangkutan. 
  12. Mutasi internal di lingkungan Kementerian Kesehatan dan mutasi masuk ke lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (job vacancy) yang diawali pembukaan lowongan jabatan dengan tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi wawancara, dan penetapan dan penempatan.
  13. Persetujuan mutasi internal dapat diberikan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka apabila mutasi PNS tidak berdampak pada pelayanan dan target organisasi/satuan kerja dengan kondisi tertentu sebagai berikut :
    1. mengikuti suami/istri yang ditugaskan sebagai pejabat negara dan anggota TNI/Polri, dengan melampirkan surat keputusan penugasan sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri; 
    2. keluarga inti (suami/istri/anak) sakit yang butuh pendampingan atau pengobatan, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas/rumah sakit setempat; 
    3. adanya perubahan dan atau penyederhanaan organisasi/satuan kerja dengan pemenuhan kebutuhan yang mendesak; dan/atau.
    4. dalam rangka transformasi internal Kementerian Kesehatan.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat keputusan pengangkatan CPNS.
  2. Surat keputusan pengangkatan PNS.
  3. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 
  4. Surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional terakhir; 
  5. Surat keputusan pindah (jika ada); 
  6. Surat pencantuman gelar pendidikan terakhir (jika ada);
  7.  Penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Surat tanda registrasi yang masih berlaku untuk formasi tenaga kesehatan kecuali jabatan fungsional entomolog dan administrator kesehatan.
  9. Surat permohonan mutasi dari PNS (bermeterai Rp10.000,00).
  10. Surat pernyataan persetujuan dari pimpinan satuan kerja asal.
  11. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dari pejabat yang membidangi kepegawaian minimal setingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon II) satuan kerja asal.
  12. Surat keterangan tidak pernah/sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dari pejabat yang membidangi kepegawaian minimal setingkat JPT pratama (eselon II) satuan kerja asal.
  13. Surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau wajib tugas pasca menyelesaikan tugas belajar atau ikatan dinas dari Pejabat yang membidangi kepegawaian minimal setingkat JPT pratama (eselon II) satuan kerja asal.
  14. Persetujuan suami/istri PNS yang bersangkutan (bermeterai Rp10.000,00).
  15. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, atau rumah sakit milik pemerintah daerah. 
  16. Surat pernyataan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (bermeterai Rp10.000,00).

C. TATA CARA PENGUSULAN
  1. Pelamar mengunduh formulir surat pernyataan melalui pengumuman pada situs web (website) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. 
  2. Pelamar masuk (login) pada situs web (website) https://ropeg.kemkes.go.id/emutasi  menggunakan nama pengguna (username) NIP dan kata sandi (password) NIK, selanjutnya mengisi kelengkapan data pelamar dan mengunggah dokumen surat pernyataan.
  3. Pelamar memilih formasi jabatan sesuai dengan jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
  4. Selanjutnya pengelola kepegawaian satuan kerja masing-masing pelamar melakukan langkah :
    • Mengunggah semua dokumen persyaratan pada SILK Arsip Kepegawaian; 
    • Mengusulkan secara daring (online) melalui situs web (website) https://usulropeg.kemkes.go.id/ .