• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PEMBERIAN PENGHARGAAN HERO OF THE MONTH

A. KETENTUAN UMUM
  1. Penghargaan Hero of The Month adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berdasarkan implementasi perilaku nilai dasar BerAKHLAK dan capaian kinerja pada periode 3 (tiga) bulan yang ditetepkan oleh Direktur
  2. ASN melaksanakan vote 1 (satu) orang pegawai ASN yang dinilai dapat mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK dalam Tema Budaya Kerja Kementerian Kesehatan paling sedikit 3 (tiga) perilaku dalam setiap tema perubahan budaya kerja sebagai berikut:
    1. Eksekusi Efektif: 
      1. bekerja tuntas; 
      2. menguasai bidang pekerjaan; 
      3. mampu melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan; 
      4. bekerja sistematis memanfaatkan kemenkes 6-step execution model; 
      5. datang tepat waktu sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku 
      6. tidak melakukan perbuatan tercela; 
      7. suka berbagi pengetahuan (knowledge sharing); dan/atau 
      8. melakukan pengembangan diri. 
    2. Cara Kerja Baru: 
      1. bersemangat dan cekatan; 
      2. kreatif dalam bekerja; 
      3. membangun lingkungan keterbukaan; 
      4. melakukan inovasi dalam mengembangkan program dan inovasi dalam menyusun regulasi; 
      5. terbuka terhadap saran/masukan; 
      6. mampu mendorong tindakan berkolaborasi; 
      7. tidak memberikan pengaruh buruk; dan/atau 
    3. Pelayanan Unggul: 
      1. mempunyai pola pikir memberikan layanan terbaik; 
      2. membangun pola pikir layanan terbaik bagi unit kerja; 
      3. memberikan layanan dengan hati tanpa mengeluh; 
      4. mudah membantu rekan kerja dan penerima layanan; 
      5. senantiasa bersikap ramah; 
      6. aktif membangun citra positif Kementerian Kesehatan; dan/atau 
      7. mengembangkan kemampuan berkomunikasi;
  3. Hasil voting selanjutnya akan melakukan pemeringkatan 3 (tiga) besar calon kandidat terpilih
  4. Direktur dan jajaran pimpinan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan 1 (satu) pegawai ASN terbaik sebagai Penerima Penghargaan HoTM berdasarkan capaian kinerja (triwulan), perilaku BerAKHLAK, dan pertimbangan pimpinan
  5. Penganugerahan penghargaan HoTM sesuai dengan periode dan mengumumkannya pada acara resmi atau rapat koordinasi staf
  6. Setiap tahapan pelaksanaan Penghargaan HoTM dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses melalui laman situs web https://penghargaan.kemkes.go.id

B. PERIODE PEMBERIAN PENGHARGAAN HERO OF THE MONTH
Periode pemberian penghargaan Hero of The Month sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal, yang umumnya terdiri dari:
  1. Periode Maret
  2. Periode Juni
  3. Periode September
  4. Periode Desember