• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

IZIN PERCERAIAN ASN

A. KETENTUAN UMUM
  1. PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat
  2. PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat
  3. PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hierarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan, dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian
  4. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:
      1. Salah satu pihak berbuat zina 
      2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan
      3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain diluar kemampuannya 
      4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung
      5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain
      6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam berumah tangga

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan memuat alasan bercerai
  2. Berita Acara Pembinaan
  3. SK Terakhir
  4. KTP
  5. Kartu Keluarga
  6. Akta Lahir Anak
  7. Surat Nikah
  8. Dokumen kelengkapan lainnya
  9. Berkas pendukung lainnya.