• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

A. KETENTUAN UMUM
  1. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
  2. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
  3. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dihitung kembali sejak selesai menjalani hukuman disiplin atau yang bersangkutan telah kembali bekerja di instansi
  4. Penghitungan masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi calon PNS.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Persyaratan Administratif dalam bentuk softcopy (PDF) dokumen asli dan diunggah melalui Pemutakhiran Data Mandiri dalam Portal e-Office, terdiri dari:
  1. SK CPNS
  2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. Form Daftar Riwayat Hidup