-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
PEMBUATAN KARIS/KARSU
A. KETENTUAN UMUM
- Setiap istri PNS diberikan Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan KARIS
- Setiap suami PNS diberikan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan KARSU
- KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
- KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
- Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi
- Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Formulir laporan pernikahan dan formulir daftar keluarga dapat diunduh melalui: https://link.kemkes.go.id/formlaporanpernikahan
- Akta nikah
- SK PNS
- Soft copy foto pasangan (suami/istri)
- Akta cerai untuk pegawai dengan pernikahan ke-2.