• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PEMBUATAN KARIS/KARSU

A. KETENTUAN UMUM
  1. Setiap istri PNS diberikan Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan KARIS
  2. Setiap suami PNS diberikan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan KARSU
  3. KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
  4. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
  5. Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi
  6. Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku.


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Formulir laporan pernikahan dan formulir daftar keluarga dapat diunduh melalui: https://link.kemkes.go.id/formlaporanpernikahan 
  2. Akta nikah
  3. SK PNS
  4. Soft copy foto pasangan (suami/istri)
  5. Akta cerai untuk pegawai dengan pernikahan ke-2.