- 
                        
                        
                        
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
 - 
                        
                        
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
 - Login
 
                        UJIAN DINAS
A. KETENTUAN UMUM
- Ujian Dinas adalah ujian yang wajib ditempuh oleh setiap PNS yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
 - Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
 - Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Pembina golongan ruang IV/a
 - Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat:
 - Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I.
 - Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II.
 - Setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
 - Tidak sedang proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
 - Tidak sedang pemberhentian sementara dari PNS;
 - Tidak sedang menerima uang tunggu;
 - Tidak sedang cuti di luar tanggungan Negara.
 - Bagi PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya karena sedang melaksanakan tugas belajar dan akan diusulkan Kenaikan Pangkat Sedang Tugas Belajar, wajib mengikuti dan Lulus Ujian Dinas.
 - PNS dikecualikan mengikuti Ujian Dinas apabila:
 - Diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
 - Diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
 - Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
 - Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) untuk ujian dinas tingkat I;
 - Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) untuk ujian dinas tingkat II.
 - Telah memperoleh ijazah:
 - Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
 - Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat II.
 
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
 - Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Biro/ Kepala Pusat/ Sekretaris Itjen/ Sekretaris Ditjen/ Sekretaris Badan;
 - Penilaian Kinerja 1 tahun terakhir; dan
 - Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah.
 
