• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

UJIAN DINAS

A. KETENTUAN UMUM
  1. Ujian Dinas adalah ujian yang wajib ditempuh oleh setiap PNS yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
  2. Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
  3. Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Pembina golongan ruang IV/a
  4. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat: 
    1. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I. 
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II. 
  5. Setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  6. Tidak sedang proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 
  7. Tidak sedang pemberhentian sementara dari PNS; 
  8. Tidak sedang menerima uang tunggu; 
  9. Tidak sedang cuti di luar tanggungan Negara.
  10. Bagi PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya karena sedang melaksanakan tugas belajar dan akan diusulkan Kenaikan Pangkat Sedang Tugas Belajar, wajib mengikuti dan Lulus Ujian Dinas.
  11. PNS dikecualikan mengikuti Ujian Dinas apabila:
    1. Diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
    2. Diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
    3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
    4. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) untuk ujian dinas tingkat I;
    5. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) untuk ujian dinas tingkat II.
    6. Telah memperoleh ijazah:
    7. Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
    8. Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat II.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Biro/ Kepala Pusat/ Sekretaris Itjen/ Sekretaris Ditjen/ Sekretaris Badan; 
  3. Penilaian Kinerja 1 tahun terakhir; dan 
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah.