• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

A. KETENTUAN UMUM
  1. Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
  2. Sekurang – kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  3. Telah naik pangkat paling sedikit 1 (satu) kali periode bagi PNS yang pada saat diangkat sebagai Calon PNS sedang atau telah mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari kepangkatannya (berlaku bagi PNS yang diangkat sebagai Calon PNS mulai tahun 2014)
  4. Setiap unsur penilaian kinerja sekurang – kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. Tidak sedang proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  6. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  7. Penetapan Angka Kredit terakhir yang belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional
  8. Adanya formasi yang lowong berdasarkan bezetting pegawai bagi jabatan pelaksana
  9. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh bagi jabatan pelaksana
  10. PNS dikecualikan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah apabila telah memenuhi pangkat minimal sesuai jenjang pendidikan


B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. SK Kenaikan pangkat terakhir
  2. Surat penyataan tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Tenaga Kesehatan
  3. Surat izin belajar untuk melanjutkan pendidikan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan SDM, atau Surat Keterangan telah memiliki ijazah bagi PNS yang pada saat diangkat sebagai CPNS telah mendapatkan ijazah setingkat lebih tinggi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja
  4. Ijazah terakhir yang diperoleh dari PTN atau PTS yang terakreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan
  5. Penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah
  7. Penetapan Angka Kredit bagi jabatan fungsional
  8. Surat pernyataan adanya formasi kebutuhan bagi jabatan pelaksana berdasarkan bezetting pegawai sesuai dengan ijazah yang diperoleh PNS yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Tenaga Kesehatan
  9. Dokumen uraian tugas bagi jabatan pelaksana yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Tenaga Kesehatan