-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL
A. KETENTUAN UMUM
Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan:
Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah:
- Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan dari unit pembina jabatan fungsional
- Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS, bagi:
- JF ahli pertama;
- JF ahli muda
- JF pemula; atau
- JF terampil
- Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
- Setelah diangkat dalam jabatan fungsional paling lama 3 (tiga) tahun, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat usul dari unit kerja pegawai yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja
- SK CPNS dan PNS
- Salinan sah Ijazah terakhir sesuai dengan ketentuan
- Penetapan Angka Kredit Dasar/Awal
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- Penilaian Kinerja 1 (satu) tahun terakhir