• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL

A. KETENTUAN UMUM
Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan:
  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah:
  5. Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan dari unit pembina jabatan fungsional
  7. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS, bagi:
    1. JF ahli pertama;
    2. JF ahli muda
    3. JF pemula; atau
    4. JF terampil
  8. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
  9. Setelah diangkat dalam jabatan fungsional paling lama 3 (tiga) tahun, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat usul dari unit kerja pegawai yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja
  2. SK CPNS dan PNS
  3. Salinan sah Ijazah terakhir sesuai dengan ketentuan
  4. Penetapan Angka Kredit Dasar/Awal
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas 
  6. Penilaian Kinerja  1 (satu) tahun terakhir