• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN

A. JENIS PEMBERHENTIAN PNS DENGAN HAK PENSIUN
Ruang lingkup mekanisme dalam proses pemberhentian/pensiun meliputi:
  1. Mencapai batas usia pensiun;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  4. Meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda);
  5. Anumerta/Tewas.

B. KETENTUAN UMUM
Persiapan
Unit Kerja dapat melakukan persiapan 15 (lima belas) bulan sebelum BUP dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran data pribadi dan data keluarga PNS yang akan diusulkan pemberhentiannnya pada aplikasi SAPK BKN dan SIMKA, serta dilanjutkan dengan mengisi formulir Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk terlampir (Lampiran II.a). Pemutakhiran data pegawai disesuaikan dengan berkas yang bersangkutan.
  2. Mencetak Formulir DPCP
    1. Formulir DPCP wajib dicetak melalui SIMKA, melalui link: https://simka.kemkes.go.id/dpcp.php.
    2. Pada Formulir DPCP wajib diisi tanggal berhenti dan TMT Pensiun, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tanggal berhenti adalah tanggal akhir bulan kelahiran PNS bagi pensiun BUP/tanggal Surat Tim Penguji Kesehatan/tanggal PNS meninggal/tanggal terakhir PNS bertugas bagi pensiun APS.
      2. TMT Pensiun adalah tanggal Batas Usia Pensiun/tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal berhenti bagi pensiun selain pensiun BUP.
      3. Bagi Pensiun APS, TMT pensiun sesuai dengan surat permohonan.
    3. DPCP dicetak dalam format landscape.
    4. DPCP ditandatangani oleh:
      1. Pegawai yang bersangkutan; atau
      2. Ahli waris (bagi pemberhentian selain karena batas usia pensiun atau APS), dengan pengesahan oleh kepala unit kerja/pengelola kepegawaian paling rendah Kepala Sub Bagian)
      3. Sebelum menandatangani DPCP, yang bersangkutan/ahli waris wajib memastikan kebenaran data pada DPCP. Kesalahan pengisian DPCP akan berakibat pada kesalahan Keputusan Pemberhentian.
  3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan usul pemberhentian/pensiun PNS melalui SILK Arsip (https://arsip-ropeg.kemkes.go.id/).

Pengusulan
Unit Kerja
  1. Mengusulkan pemberhentian PNS melalui SILK Usul (https://usul- ropeg.kemkes.go.id/) dan mengirimkan hasil cetak (print out) usul yang sudah ditandatangani pimpinan unit kerja kepada Sekretariat Unit Utama masing-masing.
  2. Melakukan monitoring secara berkala terhadap usulan pemberhentian/pensiun PNS tersebut melalui (https://ropeg.kemkes.go.id/inpro/cek/pensiun_pegawai.html).
Sekretariat Unit Utama
  1. Melakukan verifikasi usulan pemberhentian/pensiun PNS dari satuan kerja di lingkungannya dan dilanjutkan dengan membuat rekomendasi melalui SILK Usul (https://usul-ropeg.kemkes.go.id/) serta mengirimkan hasil cetak (print out) usul yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Unit Utama kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. Surat usul dikirim tanpa melampirkan dokumen pendukung sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum PNS yang bersangkutan pensiun/berhenti.
  2. Melakukan monitoring secara berkala terhadap usulan pemberhentian/pensiun PNS tersebut melalui (https://ropeg.kemkes.go.id/inpro/cek/pensiun_pegawai.html).

Penetapan Keputusan Pemberhentian/Pensiun
  1. Penetapan pemberhentian PNS dengan hak pensiun yang menduduki JPT Madya dan JF Ahli Utama:
    1. Pertimbangan teknis oleh Kepala BKN;
    2. Surat Keputusan Pemberhentian oleh Presiden;
  2. Penetapan pemberhentian PNS dengan hak pensiun selain yang menduduki JPT Madya dan JF Ahli Utama:
    1. Pertimbangan teknis oleh Kepala BKN;
    2. Surat Keputusan Pemberhentian oleh Menteri Kesehatan (ditandatangani secara elektronik);
  3. Penetapan Surat Keputusan pemberhentian PNS tanpa hak pensiun oleh Menteri Kesehatan (ditandatangani secara elektronik).
  4. Surat Keputusan Pemberhentian/Pensiun dapat diunduh melalui SILK Arsip apabila status pada info proses sudah kirim SK melalui (https://arsip- ropeg.kemkes.go.id/.
  5. Pengujian validitas atas Surat Keputusan Pemberhentian/Pensiun oleh Menteri Kesehatan dapat dicek pada link https://ropeg.kemkes.go.id/verifikasitte.html.

C. KETENTUAN LAIN
  1. Apabila PNS akan mengikuti proses kenaikan pangkat, agar terlebih dahulu menyelesaikan  proses  tersebut. Untuk selanjutnya diusulkan pemberhentian/pensiunnya dengan pangkat terakhir agar tidak terjadi kesalahan pada Keputusan Pemberhentian yang akan diterbitkan.
  2. Pengusulan pemberhentian/pensiun PNS yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berdampak pada Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian menjadi tanggungjawab pengusul.
  3. Biro Organisasi dan SDM tidak memproses usulan yang tidak dilakukan secara online (manual) atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan;
  4. Usul Masa Persiapan Pensiun (MPP) dilakukan bersamaan dengan usul pensiun BUP (usul dua produk sekaligus) dan DPCP yang di-entry pada usul MPP adalah DPCP sesuai usul BUP PNS yang bersangkutan.
  5. Untuk usul MPP wajib melampirkan berkas tambahan yaitu surat permohonan yang bersangkutan, surat persetujuan MPP dari pimpinan unit kerja yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

D. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Lihat pada SOP