• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

CUTI PPPK

CUTI TAHUNAN

A. KETENTUAN UMUM
  1. PPPK yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
  3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.
  4. Dikecualikan untuk alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak anggota keluarga yang meninggal, melangsungkan perkawinan pertama, ibadah haji pertama diberikan paling lama 6 hari.
  5. PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan penting, maka hak cuti tahunan yang bersangkutan dikurangi dengan jumlah hari yang telah digunakan untuk melaksanakan cuti
  6. Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya:
    1. 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja di atas 2 tahun
    2. 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan apabila cuti tahunan tidak diambil 2 (dua) tahun atau lebih berturut – turut bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 tahun
  7. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti 
  2. Surat keterangan rawat inap/surat atau akte kematian atau berita lelayu/surat keterangan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran ibadah haji (jika cuti tahunan dengan alasan penting)

CUTI SAKIT

A. KETENTUAN UMUM
  1. PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit
  2. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
  3. PPPK yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja
  4. Diberikan paling lama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
  5. Apabila telah masuk kerja namun belum pulih dari sakit, maka diberikan satu kali lagi hak cuti selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif
  6. Untuk hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti sakit melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti 
  2. Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang
  3. Surat keterangan sakit idak berlaku dari aplikasi/akses layanan kesehatan digital

CUTI MELAHIRKAN

A. KETENTUAN UMUM
  1. PPPK berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK
  2. Untuk hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti melahirkan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti 
  2. Surat keterangan dokter terkait HPL