- 
                        
                        
                        
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
 - 
                        
                        
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
 - Login
 
                        CUTI PPPK
CUTI TAHUNAN
A. KETENTUAN UMUM
- PPPK yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
 - Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
 - Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.
 - Dikecualikan untuk alasan ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak anggota keluarga yang meninggal, melangsungkan perkawinan pertama, ibadah haji pertama diberikan paling lama 6 hari.
 - PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan penting, maka hak cuti tahunan yang bersangkutan dikurangi dengan jumlah hari yang telah digunakan untuk melaksanakan cuti
 - Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya:
 - 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja di atas 2 tahun
 - 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan apabila cuti tahunan tidak diambil 2 (dua) tahun atau lebih berturut – turut bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 tahun
 - Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
 
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
 - Surat keterangan rawat inap/surat atau akte kematian atau berita lelayu/surat keterangan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran ibadah haji (jika cuti tahunan dengan alasan penting)
 
CUTI SAKIT
A. KETENTUAN UMUM
- PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit
 - PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
 - PPPK yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja
 - Diberikan paling lama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
 - Apabila telah masuk kerja namun belum pulih dari sakit, maka diberikan satu kali lagi hak cuti selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif
 - Untuk hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti sakit melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
 
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
 - Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang
 - Surat keterangan sakit idak berlaku dari aplikasi/akses layanan kesehatan digital
 
CUTI MELAHIRKAN
A. KETENTUAN UMUM
- PPPK berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK
 - Untuk hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti melahirkan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
 
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
 - Surat keterangan dokter terkait HPL
 
