-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
CUTI PNS
CUTI TAHUNAN
A. KETENTUAN UMUM
- PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 hari kerja.
- Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
- Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat keterangan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran ibadah umroh (jika cuti tahunan dengan alasan umroh)
CUTI BESAR
A. KETENTUAN UMUM
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan yang bersangkutan.
- PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
- Cuti besar dapat diberikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali atau ibadah keagamaan lain dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah keagamaan.
- Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti besar melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat Keterangan Keberangkatan Haji (untuk ibadah haji)
CUTI SAKIT
A. KETENTUAN UMUM
- PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya
- Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk hak atas cuti sakit, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti sakit melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang
- Surat keterangan dokter yang dilampirkan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
- Surat keterangan sakit idak berlaku dari aplikasi/akses layanan kesehatan digital
CUTI MELAHIRKAN
A. KETENTUAN UMUM
- PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS.
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar.
- Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan.
- Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
- Untuk hak atas cuti sakit, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti sakit melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat keterangan dokter terkait HPL
CUTI KARENA ALASAN PENTING
A. KETENTUAN UMUM
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
- ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan);
- salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
- melangsungkan perkawinan.
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
- PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT.
- Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 bulan.
- Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti alasan penting melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat keterangan rawat inap (merawat anggota keluarga yang sakit)
- Surat/Akte Kematian atau Pengumuman Lelayu (anggota keluarga meninggal dunia)
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
A. KETENTUAN UMUM
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 diantaranya:
- mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
- Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima penghasilan
- PNS yang akan selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara wajib lapor secara tertulis paling lambat 1 bulan sebelum cuti berakhir
- PNS yang bekerja kembali setelah cuti di luar tanggungan negara, tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisi
- Untuk hak atas cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan melalui Portal E-Office Kemenkes (https://portal-eoffice.kemkes.go.id/dashboard)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Form Surat Konfirmasi Rekomendasi Cuti yang bisa diunduh di https://link.kemkes.go.id/formkonfirmrekomcuti
- Surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
- Dokumen kelengkapan lainnya sesuai dengan alasan pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara