-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
PENEGAKAN DISIPLIN ASN
A. Ketentuan Umum- Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin.
- Tingkat Hukuman Disiplin: Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, Hukuman Disiplin Berat
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Dokumen dugaan pelanggaran disiplin ASN
- Laporan Hasil Pemeriksaan
- Surat Panggilan dan tanda terima atau bukti pengiriman panggilan
- Berita Acara Pemeriksaan
- SK CPNS
- SK PNS/SK PPPK
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- Surat usul penjatuhan hukuman disiplin
- Dokumen Pendukung Lainnya