• Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,

    Gamping Kabupaten Sleman,

    Daerah Istimewa Yogyakarta 55293

  • Email:

    kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id

  • Login

Layanan

PENEGAKAN DISIPLIN ASN

A. Ketentuan Umum
  1. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
  3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin.
  4. Tingkat Hukuman Disiplin: Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, Hukuman Disiplin Berat

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Dokumen dugaan pelanggaran disiplin ASN
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan
  3. Surat Panggilan dan tanda terima atau bukti pengiriman panggilan
  4. Berita Acara Pemeriksaan
  5. SK CPNS
  6. SK PNS/SK PPPK
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. SK Jabatan Terakhir
  9. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin
  10. Dokumen Pendukung Lainnya