-
Jl. Tata Bumi No.3, Banyuraden,
Gamping Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
-
Email:
kepegawaian@poltekkesjogja.ac.id
- Login
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
A. JENIS – JENIS PEMBERHENTIAN JABATAN FUNSIONAL
1. Pemberhentian jabatan fungsional yang dapat diangkat kembali, dikarenakan:
a. Diberhentikan sementara sebagai PNS.b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).c. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.d. Ditugaskan secara penuh sebagai JPT, jabatan Administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
2. Pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan jabatan
3. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (mengundurkan diri dari jabatan).
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. SK kenaikan pangkat.
2. SK kenaikan jabatan fungsional.
3. SK PAK terakhir.
4. Penilaian kinerja 1 tahun terakhir.
5. Opsional berkas :
• tidak memenuhi angka kredit : PAK terakhir• tugas belajar lebih 6 bulan : SK tugas belajar/tugas belajar mandiri• CLTN (Cuti Luar Tanggungan Negara) : Surat cuti• diberhentikan sementara sebagai PNS : SK hukuman disiplin, dsb• Ditugaskan secara penuh sebagai JPT, dll : SK jabatan struktural